jpnn.com - JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida menyatakan kaget ketika seorang temannya memberi tahu bahwa sudah sering terjadi pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ironisnya, pelanggaran tersebut secara vulgar juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya menurut Ida, terkait larangan terhadap pelaksana pelayanan publik (Pasal 17 poin a).
“Saya cek di dalam UU-nya, dan ternyata benar. Saya berkesimpulan ini bagian dari korupsi. Harus ada sanksi termasuk mengembalikan uang negara yang telah diterima para pelanggarnya,” kata La Ode Ida, Selasa (27/10).
BACA JUGA: IPW Ungkap Data KPK Tebang Pilih Berantas Korupsi
Menurut La Ode, Pasal 17 poin a UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, secara tegas dan jelas tertulis bahwa Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Yang dimaksud pelaksana Pelayan Publik, kata dia, adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang berstatus melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik (Pasal 1 Ayat (5).
BACA JUGA: Cuma Cara Ini Yang Bisa Bikin Jera Pencuri Ikan
“Pembiaran para PNS untuk tetap jadi komisaris itu sekaligus merupakan fakta telanjang tentang kebijakan yang korup. Sudah memenuhi syarat untuk disebut korupsi, karena telah melanggar UU, telah menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Kenyataan pembiaran oleh Jokowi itu sangat sulit dimengerti,” tegasnya.
Kemungkinan lain kenapa itu bisa terjadi, menurut La Ode, karena pemerintah tidak tahu atau tak sadar kalau ada pelanggaran UU yang terus dibiarkan.
BACA JUGA: HUMANIKA: Pemerintah Amburadul Menangani Kebakaan Hutan dan Lahan
“Karena memang sudah kebiasaan dari dulu para pejabat struktural diberi jatah untuk mengumpulkan harta melalui rangkap jabatan,” katanya.
“Parahnya, MENPAN-RB terkesan tutup mata atau pura-pura tidak tahu dan DPR tidak sadar bahwa UU yang dibuatnya sudah terus dilanggar oleh pelaksana pelayanan publik serta para komisioner Ombudsman telah lalai dalam tugas pokoknya melakukan pengawasan terhadap Pelayan Publik,” ujar La Ode.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Dua Pejabat BUMD
Redaktur : Tim Redaksi