Fakta Memalukan Kasus Pak RT di Utan Kayu Tepergok Lagi Berpesta Narkoba, Alamak

Sabtu, 11 Desember 2021 – 16:45 WIB
Polisi mengungkap fakta memalukan atas ulanh Pak RT berinisial AIK yang ditangkap di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, saat berpesta narkoba. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap AIK alias Adang, seorang ketua RT di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Selain Adang, polisi juga menangkap tiga orang lainnya berinisial MA, RF, dan GSyang ikut berpesta narkoba.

BACA JUGA: Pak RT Lagi Asyik Berpesta Narkoba, Polisi Datang, Alamak

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan GS merupakan seorang bandar sabu-sabu di wilayah tersebut.

Ketua RT itu mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dari GS.

BACA JUGA: Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah

"Kadang-kadang AIK meminta sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi kepada GS," kata Erwin di Jakarta, Jumat (10/9).

Menurut Erwin, GS sendiri membeli sabu-sabu tersebut dari pelaku berinisial EPI yang masih buron hingga kini.

BACA JUGA: Ada Lagi, Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya Diduga Mencabuli 9 Santriwati

"Barang bukti sepuluh gram sejauh ini dari tangan bandar. Satu paket Rp 400 ribu. Ada paket hemat Rp 100 ribu," ujar Erwin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku kasus tersebut pada Kamis (9/12).

Erwin mengatakan keempat pelaku ditangkap saat sedang asyik pesta sabu-sabu di kediaman GS alias Jawir.

"Jawir sendiri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini," kata Erwin. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler