Pak RT Lagi Asyik Berpesta Narkoba, Polisi Datang, Alamak

Sabtu, 11 Desember 2021 – 07:10 WIB
Konferensi pers pengungkapam kasus narkoba, bertempat di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Polisi menangkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (9/12).

Keempat pelaku yang berpesta narkoba itu berinisial MA, RF, AIK, dan GS.

BACA JUGA: Ini Alasan Gisel Kembali Diperiksa Polisi, Ternyata

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu-sabu di kediaman GS alias Jawir.

"Jawir sendiri mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini," kata Erwin di Jakarta, Jumat (10/12).

BACA JUGA: Kiai Maman Ungkap Sosok Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati, Ternyata

Sementara tersangka AIK alias Adang merupakan Pak RT setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 25 paket narkoba dengan berat sekitar sepuluh gram.

BACA JUGA: Irjen Hendro Ambil Langkah Tegas, Kasat Reskrim Polres Waykanan Langsung Diganti

"Kami perlu mewaspadai pejabat publik seperti ini yang seharusnya sebagai tauladan, tetapi ditemukan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Erwin.

Dia menyebut GS mendapatkan sabu-sabu dari pelaku berinisial EPI yang masih buron hingga kini.

"Barang bukti sepuluh gram sejauh ini dari tangan bandar. Satu paket Rp 400 ribu. Ada paket hemat Rp 100 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dojerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler