Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK

Selasa, 03 September 2024 – 04:40 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pungli Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang dugaan pungutan liar atau pungli Rutan KPK, Senin.

Dalam sidang itu, saksi Dono Purwoko mengaku sempat dipersulit untuk salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rutan KPK.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan

Dono yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara itu mengaku sempat protes dengan kebijakan tersebut kepada petugas yang menjaga kamar tahanan.

"Walaupun sedikit bertengkar akhirnya saya dikeluarkan," ucap Dono pada sidang pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Kumpulkan Rp 80 Juta Per Bulan

Dia bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.

Pada awalnya, Dono tidak mengetahui penyebab dia tak diperbolehkan salat Jumat kala itu sehingga melakukan protes kepada penjaga agar dikeluarkan dari kamar tahanan.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Namun, setelah itu, dirinya baru menyadari bahwa belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar.

"Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Saat itu saya masih dalam masa isolasi, tetapi seingat saya, saya belum bayar," tuturnya.

Setelah momen tersebut, dia pun mengaku membayar uang setoran untuk pungli di Rutan KPK setiap bulannya secara rutin agar tidak menghadapi masalah.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 orang terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler