jpnn.com, JAKARTA - Jaksa KPK mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikumpulkan 15 terdakwa kasus dugaan korupsi pungli Rutan Cabang KPK di masing-masing cabang mencapai Rp 80 juta setiap bulannya.
"Jadi setiap tahanan dimintakan uang sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan, yang bisa diberikan secara tunai maupun transfer," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Salah Satu Pihak yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di DPRD DKI
Selanjutnya, kata JPU, uang hasil pungli tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan.
Adapun 15 terdakwa dimaksud yakni Kepala Cabang Rutan (Karutan) KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
BACA JUGA: Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.
JPU memerinci, Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp 10 juta per bulan dari kegiatan pungli itu. Sementara Koordinator Rutan menerima Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan serta Petugas Rutan KPK yang terdiri atas Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) menerima Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
"Meskipun terdakwa Deden tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan, yaitu sebesar Rp 10 juta per bulan," tutur JPU.
Dalam mengumpulkan uang di Rutan KPK, JPU mengatakan koordinator yang ditunjuk disebut sebagai "lurah", sedangkan tahanan yang diperas uangnya disebut dengan "korting".
Adapun pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur dan Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), yang ditunjuk sebagai "lurah" masing-masing, yakni Ridwan dan Mahdi. Untuk dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1, yang ditunjuk sebagai "lurah", yaitu Suharlan dan Ramadhan.
Dalam kasus tersebut, 15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp 399,5 juta, Hengki Rp 692,8 juta, Ristanta Rp 137 juta, Eri Rp 100,3 juta, Sopian Rp 322 juta, Achmad Rp 19 juta, Agung Rp 91 juta, serta Ari Rp 29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp 160,5 juta, Mahdi Rp 96,6 juta, Suharlan Rp 103,7 juta, Ricky Rp 116,95 juta, Wardoyo Rp 72,6 juta, Abduh Rp 94,5 juta, serta Ramadhan Rp 135,5 juta.
Para tahanan Rutan KPK yang dikenakan pungli oleh para terdakwa, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean