Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 15 Maret 2024 – 19:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Sebanyak 15 pegawai itu pun dijebloskan ke tahanan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M

Dia menuturkan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi,  mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

BACA JUGA: 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.

Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. "Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.

Rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler