Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka

Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:16 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini tengah marak dan makin meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Selain itu, pinjol ilegal dianggap sering mengancam dengan menyebarluaskan data pribadi.

BACA JUGA: Mantap Ingin Bercerai, Venti Figianti Bongkar Kelakuan Kiwil

Bicara soal pinjol ilegal, tentu berhubungan dengan profesi debt collector atau penagih utang.

Debt collector ternyata bukan profesi yang sembarangan. Menjadi debt collector, seseorang juga harus dituntut profesional.

BACA JUGA: Bang Dasco Minta Polri dan OJK Tindak dan Berantas Pinjol Ilegal

"Saya mendapat pelatihan bagaimana tata cara menagih yang baik," kata Ansi Djemadun, seorang debt collector di salah satu perusahaan pemberi kredit pembiayaan kendaraan bermotor kepada JPNN.com, Minggu (5/9).

Ansi bahkan sudah mengantongi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).

BACA JUGA: SKK Migas bersama Para Stakeholders Terus Genjot TKDN

"Nama saya sudah ada dalam manajemen perusahaan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ansi.

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur, dalam hal ini bank, leasing, dan pinjaman online untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah).

Gilbert Mado (27), salah seorang debt collector lainnya mengatakan penagih utang juga memiliki Standard Operational Procedure (SOP), yang harus dijalankan.

"SOP-nya sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan itu menjadi kode etik kami," kata Gilbert.(cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler