Fakta Mengejutkan! Bapak Ibu, Awasi Selalu Jagoan Kecil Anda

Senin, 03 Oktober 2016 – 06:54 WIB
Anak laki-laki. Ilustrasi Foto: Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com -  

JAKARTA – Tak banyak yang tahu, bila ternyata anak laki-laki lebih rentan mendapat kekerasan seksual dibanding anak perempuan. 

BACA JUGA: Wasiat Korban Dimas Kanjeng, Minta Istri Ambil Uang ke Padepokan

Jarang melapor, menjadi salah satu alasan fakta tersebut tak terungkap. 

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA)  Pribudiarta Nur Sitepu membeberkan faktanya. 

BACA JUGA: Rekonstruksi, Dimas Kanjeng Dibawa Pakai Barakuda ke Probolinggo

Mengintip data penelitian KPPA bersama BPS dan Kementerian Sosial, ternyata 8,5 persen anak laki-laki dari 87 juta anak di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual. 

Jumlah ini lebih besar dua kali lipat dibanding dengan anak perempuan yang menjadi korban. Data tersebut diperoleh dari penelitian pada 2013 silam. 

BACA JUGA: Pakde Karwo Pertimbangkan Beri Ganti Rugi Korban Dimas Kanjeng

”Kekerasan seksual terhadap anak laki-laki lebih banyak. Sekitar 900 ribu anak,” ungkapnya di Jakarta, kemarin (2/10).

Meski banyak terjadi, faktanya tak banyak banyak diketahui. Sebab, kejahatan seksual terhadap anak laki-laki ini jarang sekali terungkap atau dilaporkan pada pihak berwajib. 

Berbeda dengan kasus yang terjadi pada anak perempuan yang lebih sering dilaporkan. 

Tertutupnya kasus kekerasan pada anak laki-laki, menuruutnya, terjadi karena anggapan masyatakat soal karakter laki-laki itu sendiri. 

Seperti maskulin, macho dan sebagainya. Sehingga, jika seorang laki-laki menangis, mengadu, atau merengek akan menjadi tabu. 

”Alhasil anggapan itu yang membuat mereka bungkam baik pada orang tuanya maupun pihak berwajib,” papar pria yang akrab disapa Pri itu. 

Hal itu tentu mengkhawatirkan. Sebab, ancaman bisa saja datang kembali. Dan  paling buruk justru mengenai kondisi psikologis anak sendiri. 

Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya menggandeng semua pihak untuk bisa aware dengan lingkungan terlebih anggota keluarga sendiri. 

Salah satu cara yang tengah disusun adalah penerbitan Peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan khusus anak terhadap kejahatan seksual. 

Pri menjelaskan, PP ini merupakan turunan dari UU Perlindungan anak 2014. Dalam aturan yang tengah digodok itu, akan ada aturan soal kewajiban dari pendidik dan orang tua untuk mengajarkan pada anak soal pendidikan reproduksi dan kejahatan seksual. 

”Jadi nanti kita buatkan modulnya. Ada tiga jenis, untuk dibagikan ke guru, orang tua dan anak,” ungkapnya. 

Dia mencontohkan, modul untuk anak usia remaja misalnya. Ditunjukkan cara melindungi diri dari rayuan-rayuan yang menjerumus pada kejahatan seksual. Selain itu, diberikan pula gambaran soal dampak-dampak dari kejadian tersebut. 

”Beda umur, tentu beda lagi isinya. Untuk umur yang lebih muda tentu lebih banyak gambar. Misal, ciri-ciri orang yang ingin berbuat jahat. Menjaga organ tubuh mana yang tak boleh disentuh orang lain,” paparnya. 

Modul ini juga nantinya diwajibkan diajarkan di sekolah. Kewajiban ini diatur dalam PP yang diagendakan rampung pada akhir 2016 nanti. 

Dengan begitu, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama membekali anak-anak dan menjaga mereka dari serangan predator seksual. (mia/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Diajak Berkreasi Melalui Batik‎


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler