Fakta Mengejutkan Kasus Peredaran Sabu-sabu di Tangerang

Selasa, 29 Juni 2021 – 12:39 WIB
Tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (28/6). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap fakta kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi di daerah Tangerang, Banten.

Dalam kasus itu polisi menangkap tiga pelaku, berinisial HS, SU, dan WY ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

BACA JUGA: Canggih, Ryan, Keffin, dan Aditya Bobol Mesin ATM

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran polisi, peredaran narkoba itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Menurut hasil pemeriksaan bahwa dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas (di) Jakarta, Lapas Tangerang, dan Lapas Bogor," kata Pratomo dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

BACA JUGA: Terbelit Utang, Mbak SF Terpaksa Melakukan Perbuatan Itu

Pratomo menambahkan bahwa para pelaku beraksi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tangerang dengan modus operandi sistem tempel.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari saudara X (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Pratomo.

Adapun dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 924,72 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler