Fakta Mengerikan Kematian Gilang Endi Terungkap, Pengacara Tersangka Bicara Nasionalisme

Jumat, 19 November 2021 – 07:55 WIB
Darius Marhendra (kanan) saat diwawancari oleh awak media seusai rekonstruksi kematian Gilang Endi Saputra di Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11). Foto: Romensy Augustino/ JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan kekerasan Diklatsar Menwa UNS Surakarta 2021, Darius Marhendra memuji sosok korban Gilang Endi Saputra.

Pujian disampaikan pengacara tersangka FJP dan NFM, panitia Diklatsar Menwa UNS seusai menyaksikan rekonstruksi kematian Gilang Endi oleh penyidik Polresta Surakarta, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Kematian Gilang Endi: Sempat Dibilang Cengeng hingga Diobati Paranormal

"Nasionalisme Mas Gilang, kami angkat jempol. Artinya, resimen mahasiswa adalah wujud dari kecintaan dalam berbangsa dan bernegara," kata Darius, kemarin.

Pengacara tersangka pun meyakinkan bahwa tidak ada iktikad buruk dari seluruh panitia termasuk tersangka FJP dan NFM terhadap korban.

BACA JUGA: Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Ferdinand Sebut Nama Anies Baswedan, Mencengangkan

Menurut dia, seluruh panitia Diklatsar Menwa punya kasih sayang luar biasa terhadap korban sebagai satu kesatuan.

"Pengorbanannya Mas Gilang kami hargai, kemudian kami hormati, dan turut berduka cita. Namun, proses hukum yang terjadi akan kami tegakkan sebagai kewajiban penasihat hukum," jelasnya.

BACA JUGA: Rekonstruksi Tragedi Menwa UNS, Terungkap Fakta tentang Nasib Gilang Endi, Ngeri

Darius berharap Kejaksaan akan memberi kemudahan proses hukum mengingat kedua tersangka masih berstatus mahasiswa.

Rekonstruksi kematian Gilang Endi saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Pra Galdi Patria XXXVI Menwa UNS Surakarta digelar di Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11) pagi.

Rekonstruksi yang melibatkan kedua tersangka FPJ dan NFM, para peserta, satgas (panitia) dan pembina mempertegas adanya dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.

Korban meninggal dunia Gilang Endi Saputra mendapat satu kali tamparan dan dua kali poporan dari NFM selaku panitia Diklatsar Menwa UNS.

Sedangkan FJP memopor korban dengan replika senjata api sebanyak satu kali saat perjalanan  menuju Kampus UNS dan melakukan pemukulan di kepala menggunakan matras.

Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya. Sementara tersangka FJP hanya mengakui pemukulan menggunakan matras.

BACA JUGA: Heboh Membayar Seikhlasnya Dokter Rinal Dhuhri, Ada Pasien sampai Menangis

Mendengar keterangan tersebut, polisi kemudian menggantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah seorang polisi.

"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, saksi dan bukti nanti yang akan membuktikan tindakannya,"ungkap Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. (mcr21/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler