jpnn.com, SURAKARTA - Polisi gelar rekonstruksi tragedi pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Pra Galdi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa Universtas Sebelas Maret (Menwa UNS) Surakarta di Stadion Manahan Solo, Kamis (18/11) pagi.
Rekonstruksi yang melibatkan kedua tersangka FPJ dan NFM, para peserta, satgas (panitia) dan pembina mempertegas adanya dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Jelang Rekonstruksi Kasus Menwa UNS, Jumlah Saksi Jadi 37 Orang
Korban meninggal dunia Gilang Endi Saputra mendapat satu kali tamparan dan dua kali poporan dari NFM.
Sedangkan FJP memopor korban sekali saat perjalanan dari Jurug ke Kampus UNS dan melakukan pemukulan di kepala menggunakan matras.
BACA JUGA: Gilang Endi Meninggal, Konon Ada Tradisi Pengambilan Senjata saat Diklatsar Menwa
Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya. Sementara tersangka FJP hanya mengakui pemukulan menggunakan matras.
Mendengar keterangan tersebut, polisi kemudian mengantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah satu personel kepolisian.
BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK 2021, Khusus Guru Honorer, Sabar ya
"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, saksi dan bukti nanti yang akan membuktikan tindakannya,"ungkap Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika.
Djohan menegaskan, rekonstruksi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka sudah berdasarkan dengan keterangan dari saksi yang ada.
Kuasa hukum kedua tersangka, Darius Marhendra, mengatakan FJP tidak melakukan kekerasan saat perjalanan ke kampus dari kegiatan mountaineering. Tersangka justru menolong korban yang hampir jatuh.
"Gilang mau jatuh kemudian ditangkap FJP. Tidak ada pemukulan, hanya mengatakan kamu harus kuat. Jadi yang betul seperti itu," jelasnya berdasarkan keterangan FJP.
"Saksi yang lain juga mengatakan korban mau jatuh kemudian ditangkap," pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Romensy Augustino