Fakta Pelaku Penganiayaan Guru SMA

Senin, 07 Agustus 2023 – 21:51 WIB
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pelaku AJ (45) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah itu beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Guru SMA Ini Dianiaya Orang Tua Murid hingga Nyaris Buta, Begini Kejadiannya

"Tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, Senin.

Dia menjelaskan tersangka AJ, warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB setelah empat hari melarikan diri seusai menganiaya korban dengan menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan kebutaan.

BACA JUGA: Guru Olahraga di Rejang Lebong Dianiaya Orang Tua Murid, IGORNAS Bilang Begini

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong ini, kata dia, diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

BACA JUGA: Innalillahi, Tabrakan Innova vs Truk di Tol Tangerang-Jakarta

"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," jelas dia.

Sementara itu pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka (PDM) atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban (Zaharman), tambah dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.

Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Membunuh Mahasiswa UI, Pelaku Melakukan Perbuatan di Luar Nalar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler