jpnn.com, LEBAK - Seorang oknum PNS di Lebak, Banten berinisial RA (53) ditangkap polisi lantaran mencabuli putri kandung, M (22).
Aksi ayah cabuli anak kandung itu dilakukan pelaku RA terhadap putrinya itu sejak 2016 lalu.
"Pelaku mencabuli anaknya sendiri," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10).
BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Korban pertama kali mendapat perlakuan tak senonoh dari sang ayah saat berusia 16 tahun.
Awalnya pada 2016 itu korban diantar sang ayah ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi, Berawal dari Lorong Sekolah, Terjadilah
Mereka berangkat menggunakan bus. Namun, saat di perjalanan korban tertidur dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.
Setelah itu, RA yang kini telah berstatus tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanan sembari meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
BACA JUGA: Begini Kronologi Adik Bunuh Abang Kandung di Taput, Pemicunya Sepele, Ya Tuhan
"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," ucap AKBP Wiwin.
RA kembali mengulangi pencabulan terhadap sang putri pada Juni 2017.
Ketika itu pelaku masuk ke dalam kamar putrinya saat M sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Tersangka menyetubuhi korban," ungkap perwira menengah Polri itu.
Terbaru, RA kembali melakukan pencabulan terhadap anaknya pada Kamis (22/7/2022) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi itu dilakukan RA setelah mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pesan itu tidak dibalas M yang ketakutan.
Namun, pintu kamar korban saat itu tidak terkunci sehingga pelaku masuk untuk mencabuli M.
Penyidik Polres Lebak sudah mengantongi sejumlah bukti kasus ayah cabuli putri kandung itu, antara lain hasil visum korban, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas ulahnya, RA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam