Fakta Persidangan Bisa Jadi Pintu untuk Jerat Sekretaris MA

Kamis, 30 Juni 2016 – 06:39 WIB
Sekretaris MA Nurhadi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan perkara suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Terlebih dalam dakwaan menyebutkan peran Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. 

Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, sejauh ini belum bisa menyimpulkan peran Nurhadi meski sudah ada fakta di persidangan. "Belum, belum sampai ke titik itu," ujarnya, Rabu (29/6) malam. 

BACA JUGA: Mantaap! Rizal Ramli Siap Sulap Natuna Saingi Maldives

Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan akan membuka penyelidikan baru berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

"Kalau memang ada fakta persidangan ya buka lidik lagilah," kata mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, ini. 

BACA JUGA: Bu Janda Ajak Putri Belianya Ladeni Pria Tua, Ini Reaksi KPAI

Seperti diketahui, peran Nurhadi mulai terungkap dalam perkara ini saat sidang dakwaan Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6). Dalam dakwaan Doddy yang dibacakan Jaksa KPK, Nurhadi pernah menghubungi Edy agar segera mengirim berkas pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media. Padahal, batas waktu pengajuan pendaftaran PK itu sudah lewat.
 
"Edy Nasution dihubungi Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Top! Belum Setahun Pimpin KPK Sudah 9 OTT...Ini Daftarnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ini Masih Ada Pilih Kasih di Perairan Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler