Falah Amru: Hilirisasi Pertambangan Harus Sesuai UU

Selasa, 21 Februari 2017 – 15:05 WIB
Politikus PDIP N Falah Amru. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru menyatakan, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan hilirisasi pertambangan. Menurutnya, kebijakan itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

Falah mengatakan, selama ini justru ada aturan turunan UU Minerba dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan menteri (permen) yang tak sejalan dengan kebijakan hilirisasi. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah justru kesulitaan menerapkan hilirisasi pertambangan akibat aturan yang dibuat sendiri.

BACA JUGA: Papa Novanto Siap Dukung Pemerintah Hadapi Freeport

Hal yang dicontohkan Falah adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Nilai Tambah Mineral Melalui Pemurnian di Dalam Negeri, serta Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Hasil Pengolahan dan Permurnian ke Luar Negeri. Namun, ketentuan dalam Permen yang menjadi turunan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba itu memang tak mudah dipenuhi.

Hanya saja jika kedua Permen ESDM itu direvisi dengan keputusan menteri, maka pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap harus melakukan pemurnian mineral. "Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken Presiden SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).

BACA JUGA: Novanto Yakin Pemerintah Siap Hadapi Freeport

Karenanya Falah mengatakan, tujuan untuk kembali pada amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Imbasnya, kata politikus PDI Perjuangan itu, tujuan kegiatan pertambangan untuk mendongkrak devisa dan pembukaan lapangan kerja tidak akan tercapai.

"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.

BACA JUGA: Indonesia Tak Gentar Hadapi Ancaman Freeport

Karenanya Falah menegaskan, sebaiknya pemerintah konsisten berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009. Pada Bab III UU itu ditegaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP. Selain itu, dalam Bab XIII UU Minerba juga ditegaskan tentang kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah mineral dengan membangun smelter.

“Jika ada industri pengolahan (smelter, red) maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tuturnya.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama itu juga merujuk pada Pasal 170 UU Minerba yang memerintahkan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi wajib melakukan pemurnian. Yakni kewajiban pemegang kontrak karya membangun smelter selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009.

"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar Cu (tembaga, red) 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tegasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Mimika dan Freeport akan Undang Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler