JPNN.com

Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru

Kamis, 23 Januari 2025 – 23:02 WIB
Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru - JPNN.com
Sosialisasi platfom terbaru pajak, Coretax melalui webinar dan seminar bersama masyarakat. Foto: dok Falcon Strategic Consulting

jpnn.com, JAKARTA - Seiring dengan tujuan Pemerintah Indonesia memperbarui sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel, CoreTax hadir dengan fitur-fitur perpajakan yang lengkap.

Hal ini diiringi dengan terbitnya ketentuan perpajakan yang mengakomodir perubahan-perubahan dalam CoreTax ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024) atau dikenal dengan PMK Sapu Jagat.

BACA JUGA: Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan

CoreTax bertujuan untuk mengotomatisasi berbagai proses perpajakan, mulai dari perhitungan pajak, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengingat tenggat waktu pembayaran, untuk meminimalkan risiko kesalahan manusia, mengurangi beban administrasi yang sering dirasakan oleh wajib pajak, dan untuk menekan Cost of Compliance.

Meerespons pembaruan tersebut, Falcon Strategic Consulting (Falcon), konsultan pajak bertekad hadir untuk memberikan informasi terkini dan update terkait CoreTax sejak 1 Januari 2025.

BACA JUGA: PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak

Konsultan pajak yang telah berdiri lebih dari 13 tahun itu ingin menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan informasi terkait pajak dan CoreTax.

Oleh karena itu Falcon berupaya melakukan sosialisasi dengan mengadakan rangkaian webinar dan seminar terkai CoreTax dan PMK-81/2024 kepada para klien dan masyarakat.

BACA JUGA: Ada Relaksasi Opsen Pajak, Gaikindo Berharap 900 Ribu Mobil Baru Terjual Tahun Ini

Sosialisasi dilakukan melalui lima  sesi Webinar sejak6 Desember 2024 seminar yang berlangsung pada 23 Januari 2025.

Webinar dan seminar untuk mengenalkan fitur-fitur CoreTax, mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak yang efisien dan terakhir PPN di era CoreTax – implementasi, mekanisme dan simulasi.

"Hal ini penting untuk kami lakukan mengingat sejak CoreTax diinisiasikan pada Q32024, CoreTax memang akan banyak merubah cara bekerja wajib pajak dari yang sebelumnya menggunakan berbagai platform perpajakan seperti  DJP online, E-faktur, E-nova, E-billing, dsb,  menjadi menggunakan satu platform perpajakan secara terintegrasi yaitu CoreTax itu sendiri. Oleh karena itu, kami menyusun rangkaian webinar dan seminar ini untuk bisa memberikan edukasi, informasi dan insight yang paling update berdasarkan praktek, pengalaman, dan pengamatan kami atas implementasi dari CoreTax dan PMK-81/2024," ujar Hidajat Hoesni, Managing Director Falcon Strategic Consulting.

Hidajat mengaku memahami CoreTax masih mengalami beberapa kendala serta perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut bahwa sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, hal itu wajar terjadi karena CoreTax merupakan platform baru yang digunakan secara serentak di seluruh Indonesia  menggantikan aplikasi perpajakan terdahulu.

Sementara Gintar Siahaan, Senior Tax Manager Falcon Strategic Consulting mengatakan adalah hal yang sangat wajar apabila pada awal implementasinya CoreTax dirasakan belum sempurna sehingga terdapat banyak pertanyaan dari masyarakat luas .

Namun demikian, tuturnya, Falcon meyakini bahwa ide-ide yang dituangkan dalam CoreTax ini merupakan terobosan yang baik dan diperlukan untuk bisa menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia.

"Sampai saat ini, kami memahami bahwa DJP masih terus berupaya untuk menyempurnakan sistem dalam CoreTax untuk dapat digunakan dengan maksimal. Kami yakin dan percaya bahwa meskipun menghadapi sejumlah kendala teknis di awal penggunaannya, DJP akan selalu berkomitmen untuk perbaikan dan pembaruan sistem secara berkelanjutan demi memberikan layanan yang lebih baik dan optimal kepada wajib pajak ke depannya," ujar Gintar. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler