Fantastis, Harga Tanah di Sekitar Lokasi IKN Sekarang Sudah Sebegini

Jumat, 11 Februari 2022 – 08:20 WIB
Lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Antara

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Harga tanah di sekitar lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru di daerah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, semakin mahal.

Camat Sepaku Risman Abdul mengungkapkan kenaikan harga tanah tersebut terjadi sejak UU IKN disahkan.

BACA JUGA: Sultan Kukar: Jangan Ada yang Menghambat Pemindahan IKN

"Dulu sebelum disahkan Rp 50 juta per hektare. Sekarang bisa Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hektare," sebut Risman dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (10/2).

Risman mengatakan, sebenarnya kenaikan harga tanah di Sepaku sudah mulai terjadi sejak Presiden Jokowi menetapkan lokasi tersebut sebagai ibu kota negara baru.

BACA JUGA: Hashim Pastikan Penyediaan Air Bersih di Kaltim Tak Ada Kaitan dengan IKN

Namun, kata Risma lagi, harganya belum melonjak setelah UU IKN disahkan.

Kendati dari hasil pemantauan harga tanah di sekitar kawasan itu telah melampau tinggi, namun Risman memastikan belum ada terjadi transaksi jual beli di wilayahnya tersebut.

BACA JUGA: IKN Pindah ke Penajam Paser Utara, Gus Jazil Bilang Begini

"Sejauh ini tidak ada transaksi jual beli lahan," ungkapnya.

Hal itu terjadi karena pihaknya kerap turun melakukan imbauan meminta agar masyarakat tetap tidak menjual lahannya untuk dipersiapkan sebagai ruang hidup mereka ketika IKN sudah pindah ke Sepaku.

"Bila dijual tentu masyarakat sendiri yang rugi karena bisa digunakan sebagai ruang hidup mereka ke depannya," kata Camat Sepaku.

Lebih lanjut disampaikan Risman, jual beli tanah di sekitar IKN kini telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Poin dari perbup tersebut, salah satunya dilarang untuk menjual lahan dalam jumlah besar.

Perbup yang diteken pada 2 September 2019 itu juga memuat sejumlah syarat dalam proses jual beli tanah harus seizin Bupati PPU.

"Kami di sini berupaya melakukan pengendalian terhadap adanya transaksi jual beli lahan. Upayanya seperti mengendalikan jual beli lahan dalam jumlah besar yang diperkirakan peruntukannya itu tidak jelas," tandasnya. (mcr14/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler