Fantastis, Mantan Wako Makassar Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp45,8 Miliar

Senin, 19 Oktober 2015 – 22:00 WIB
Ilham Arief Sirajuddin. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan korupsi terkait kerjasama PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp45,8 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Ilham diduga mengarahkan direksi PDAM untuk menunjuk PT Traya sebagai investor  pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar. Dia juga mengarahkan terjalinnya kerjasama proyek rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) IPA II Panaikang dengan perusahaan tersebut pada tahun 2007.

BACA JUGA: Usulan Kenaikan Gaji Anggota DPRD, Kopel Minta Kemendagri Tidak Gegabah

"Meskipun telah diketahui kerjasama tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa KPK, Rini Triningsih membacakan dakwaan Ilham Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Rini, pada sekitar Januari 2005 Ilham selaku wali kota bertemu dengan Dirut PT Traya Hengky Wijaya. Dalam pertemuan itu Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerjasama pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang.

BACA JUGA: Curiga Ada Pihak Menyerang, NasDem Bentuk Tim Investigasi

Setelah pertemuan tersebut, Ilham mengumpulkan jajaran petinggi PDAM Makassar. Dalam pertemuan tersebut dia menyampaikan pembicaraannya dengan Hengky. "Terdakwa juga menyampaikan telah menunjuk PT Traya sebagai investornya," lanjut jaksa.

Atas arahan tersebut pihak PDAM berkoordinasi dengan Michael Iskandar selaku staf PT Traya terkait proses lelang. Pada tanggal 18 April 2005 panitia lelang pun tiba-tiba meminta PT Traya bersiap untuk menandatangani MoU.

BACA JUGA: Plong.... Tiga Tahun INSA Berjuang Akhirnya Pemerintah Terbitkan Dua PP Ini

"Meskipun belum ada penetapan pemenang, karena pengumuman baru dilakukan 4 Mei 2005," ujar Rini.

Pada 2 Mei 2007, Ilham Arief mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II dengan PT Traya. Padahal Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk kebijakan tersebut.

"Atas persetujuan terdakwa, 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani Perjanjian Kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp 78.303.861.000 dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp 1.350 per meter kubik," papar Jaksa Rini.

Perbuatan Ilham ini memperkaya dirinya sendiri Rp5.505.000.000 dan memperkaya Hengky Widjaja sejumlah Rp 40.339.159.843. Sebaliknya, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara atau dalam hal ini PDAM Kota Makassar dirugikan Rp 45.844.159.843.

Perbuatan Ilham sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Negara, Menhan: Otaknya yang Dilatih!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler