Plong.... Tiga Tahun INSA Berjuang Akhirnya Pemerintah Terbitkan Dua PP Ini

Senin, 19 Oktober 2015 – 21:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association (INSA) terus berkomitmen memajukan industri pelayaran nasional, khususnya bagi para anggotanya.

Kini, perjuangan INSA kembali membuahkan hasil lewat terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No. 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

BACA JUGA: Curiga Ada Pihak Menyerang, NasDem Bentuk Tim Investigasi

Serta PP No. 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri. Di mana PP No. 69 Tahun 2015 mulai berlaku pada 16 Oktober 2015 dan PP No. 74 Tahun 2015 mulai berlaku efektif pada 1 November 2015.

“Dua hal ini sudah kami perjuangkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sejak tahun 2012. Kami mengapresiasi pemerintahan Jokowi yang menerbitkan dua peraturan ini," ujar Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto dalam jumpa pers di kantor DPP INSA, Jalan Tanah Abang III no 10, Jakarta, Senin (19/10).

BACA JUGA: Bela Negara, Menhan: Otaknya yang Dilatih!

Regulasi tersebut sambung Carmelita, diyakini akan memajukan dunia pelayaran dan berdampak positif terhadap visi maritim pemerintah. Di samping itu diakuinya perjuangan untuk menerbitkan dua PP tersebut tidaklah mudah.   

Dengan terbitnya PP tersebut memberikan kemudahan bagi industri pelayaran nasional dalam melakukan kegiatannya sehingga bisa lebih bersaing di dalam negeri maupun internasional.

BACA JUGA: Megawati Bakal Lebih Aktif Jembatani Dua Korea

"Kami berjuang sejak 2012, akhirnya ditetapkan sebagai PP tahun 2015. Ini menunjukkan bahwa perjuangan itu tidak mudah. Tapi meski tidak mudah, kami terus berjuang. Ini sekaligus menunjukkan komitmen kami kepada anggota," papar Carmelita. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Rekonsiliasi Dua Korea, Megawati Diberi Gelar Doktor Honoris Causa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler