Farhat Abbas: Intinya, Penghuni Rusun Inginnya Nyaman

Kamis, 11 April 2019 – 23:10 WIB
Farhat Abbas. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Gejolak perubahan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ada di DKI Jakarta saat ini membuat para penghuni menjadi resah dan tidak nyaman.

Pasalnya, banyak orang yang memiliki kepentingan ingin menjadi pengurus sehingga memicu terjadinya pergesekan di dalam lingkungan rusun dan apartemen.

BACA JUGA: Pasar Apartemen Masih Menjanjikan

Seperti diketahui, perubahan P3SRS tersebut merupakan mandat dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.

Penerapan dari aturan tersebut sudah harus dilakukan oleh seluruh rusun atau apartemen hingga Maret 2018.

BACA JUGA: Sewa Apartemen dengan Skema Cicilan, Begini Caranya

Namun, hingga saat ini masih ada sekitar 150 rusun atau apartemen yang belum melakukan perubahan kepengurusan dikarenakan tenggat waktu yang diberikan sangat singkat.

Salah satu penghuni apartemen yang ikut terusik dari penerapan Pergub 132 tersebut adalah Farhat Abbas.

BACA JUGA: Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda

Pengacara sekaligus politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan kehadiran Pergub 132 justru membuat suasana rusun dan apartemen di Jakarta menjadi tidak nyaman.

“Saya yakin pengurus dan pengelola sekarang sudah baik, yang jadi pertanyaan apakah pengurus yang baru nanti bisa berjalan baik seperti sekarang,” kata Farhat.

Yang menjadi kekwatiran Farhat adalah masuknya pengurus baru tersebut justru membawa kepentingan-kepentingan yang berdampak pada berkurangnya kenyamanan penghuni.

Sebab, dia sendiri pernah mengalami pergantian pengurus di salah satu apartemen miliknya yang lain di pinggir Jakarta.

Di apartemen tersebut, Farhat bahkan harus membayar dua Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sekaligus kepada dua P3SRS yang berbeda dalam satu apartemennya itu. 

Farhat membayar dua IPL tersebut lantaran tidak mau repot mengurusi mana P3SRS yang resmi dan mana yang tidak.

“Awalnya P3SRS tandingan itu memang memberikan tarif IPL murah, tapi lama-lama IPL yang dikenakan naik terus. Itu artinya dia bikin murah di awal untuk menarik pendukung saja, tapi lama-lama tarifnya justru bisa lebih mahal,” kata Caleg DPR untuk Dapil Jabar VI Depok dan Bekasi itu.

Dia juga mengkritisi mengenai aturan one man one vote yang memangkas suara pemilik apartemen yang memiliki lebih dari satu unit.

“Jadi misalnya saya punya 10 unit apartemen, tapi dalam Pergub 132 dinyatakan hak suara saya hanya satu, bukan 10 seperti jumlah unit yang saya miliki. Itu sama saja perampasan hak, karena di lain sisi saya tetap wajib membayar IPL sejumlah 10 unit,” ujarnya.

Karena itu, Farhat menyayangkan jika Pergub yang diterbitkan ini hanya mengakomodir kepentingan tertentu dan menghilangkan hak pemilik rusun.

Apalagi, Pergub tersebut juga diterbitkan tanpa adaya Peraturan Pemerintah (PP), seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, bahwa PP diterbitkan terlebih dahulu sebelum peraturan dibawahnya seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur.

Untuk itu Farhat meminta Gubernur DKI Jakarta menunda implementasi Pergub 132 karena masih ada kekurangan disana-sini sehingga harus diperbaiki dan meminta masukan stakeholder terkait.

Apalagi kebijakan ini melibatkan jutaan penghuni rusun dan apartemen yang ada di DKI Jakarta.

Dan jika tetap dipaksakan penerapannya, dia khawatir akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan sesaat.

“Intinya penghuni itu inginnya nyaman, bukan soal IPL mahal dan lainnya. Karena pengenaan IPL itu pasti sudah ada hitunganya,” tandas Farhat.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler