Redam Keresahan Penghuni, Pergub Rusun Diminta Ditunda

Jumat, 05 April 2019 – 23:11 WIB
Anies Baswedan saat mengunjungi Rusun Karet Tengsin. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan segera meredam kisruh yang terjadi di industri rumah susun (rusun) atau apartemen di DKI Jakarta.

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, justru berdampak pada masuknya berbagai kepentingan untuk menguasai pengelolaan apartemen sehingga memunculkan konflik.

BACA JUGA: Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies

Untuk itu Anies Baswedan diharapkan menunda pemberlakuan Pergub Nomor 132 agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

Selain itu, Pergub tersebut juga terbit tanpa ada Peraturan Pemerintah (PP), sehingga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi sistem perundangan di Indonesia.

BACA JUGA: Intiland Development Diferensiasi Produk via The Rosebay

Seperti dketahui, DKI Jakarta merupakan barometer bagi provinsi-provinsi lainnya di Indonesia dalam tata kelola pemerintahan.

Sehingga dikhawatirkan kedepannya akan memunculkan permasalahan-permasalahan baru jika mereka mengadopsi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan kebijakan.

BACA JUGA: Mengurai Potensi Konflik di Rusunami dan Apartemen

“Lebih baik ditunda dulu, secara hukum lemah, belum lagi implentasinya dilapangan malah bikin gaduh,” kata Ellyzabeth CH Mailoa, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, hukum/perundang-undangan, perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik.

Menurutnya, keberadaan peraturan pemerintah (PP) merupakan mandat dari undang-undang. Sehingga jika memang harus diterbitkan PP terlebih dulu, sudah seharusnya mengikuti aturan main tersebut.

“Kalau aturannya seperti itu, harusnya PP dikeluarkan dulu sebelum aturan lainnya seperti permen dan pergub,” katanya.

Yang dikhwatirkan adalah jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan posisi Anies sebagai Gubernur untuk menerbitkan Pergub dengan cepat tanpa mengkaji lebih dalam dan melibatkan stakeholder terkait dalam menyusun peraturan.

Sebab sejak UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun diterbitkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan berupa PP yang merupakan mandat dari UU. Itu artinya, masih ada kendala yang belum bisa diselesaikan sehingga PP tersebut belum diterbitkan.

“Karena itu kami berharap Pergub ini bisa ditinjau ulang agar kepentingan semua pihak terakomodir dan tidak menimbulkan konflik seperti saat ini,” ujar Ellyzabeth.

Dengan adanya konflik di lingkungan apartemen, juga akan berdampak pada kegiatan pekerja di apartemen, seperti security, petugas kebersihan, operator lift, dan lainnya.

Seperti yang dialami oleh Razman Arif Nasuition, salah satu pemilik apartemen di Jakarta pusat.

Menurutnya ada oknum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang memaksa untuk segera diberlakukan Pergub 132.

Bahkan mereka sampai melakukan pemblokiran rekening bank milik P3SRS yang sah. Dampaknya, para karyawan, baik security dan yang lainnya belum bisa dibayarkan gajinya.

“Kalau sudah begini yang menjadi korban bukan cuma penghuni, tapi sampai ke pekerja dan juga lingkungan dan seluruh kegiatan di apartemen,” kata Razman.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apartemen di Surabaya Semakin Laris


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler