jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Profesor Farouk Muhammad membantah anggapan bahwa pimpinan DPD tidak mau menandatangi draf Tata Tertib (Tatib) DPD sebagai upaya mempertahankan jabatan.
“Ada kesan seolah-olah yang terjadi sekarang di DPD, kami mempertahankan jabatan. Saya tegaskan masalahnya bukan itu,” kata Farouk di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
BACA JUGA: Rini Soemarno: Ada yang Ngomong, Saya Kayak Singa
Substansi masalahnya, lanjut senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, draf Tata Tertib yang dibuat oleh Panitia Khusus (Pansus) DPD kental dengan muatan politis dan berpotensi melanggar undang-undang.
“Saya ini 40 tahun mengabdi di lembaga penegak hukum. Kalau ada dua konflik antara politik dan hukum, saya terlatih untuk menegakkan hukum,” tegas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Tim Jaksa Tangguh untuk Garap Nyalla Lagi
Sebagai pimpinan lembaga DPD RI, Farouk menegaskan tidak akan melanggar hukum. “Karena tidak tanda tangan draf itu diturunkan, saya juga siap. Prinsipnya hukum harus tegak,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, setiap putusan politik tidak boleh bertentangan dengan hukum. Kalau kisruh ini mau diselesaikan secara terhormat sudah berulangkali diupayakan sesuai Sila Keempat dari Pancasila.
BACA JUGA: Ini Opsi Paling Tepat Pembebasan Sandera
“Kami ingin selesaikan ini dengan jalan musyawarah, tapi pintu musyawarah juga ditutup. Saya tegaskan lagi, saya tak tandatangani draf itu sebelum secara bersama-sama dicermati bahwa tak melanggar hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD
Redaktur : Tim Redaksi