Kejaksaan Siapkan Tim Jaksa Tangguh untuk Garap Nyalla Lagi

Rabu, 13 April 2016 – 20:38 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak surut langkah meski keputusannya menetapkan status tersangka korupsi kepada La Nyalla Mattalitti telah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korps Adhyaksa itu justru menyiapkan jaksa-jaksa terbaiknya untuk kembali menggarap kasus korupsi dana bantuan untuk KADIN Jatim yang menjerat Nyalla.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, Kejati Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat ketua umum PSSI itu. Sebab, kejaksaan sangat yakin bahwa Nyalla memang korupsi dana bantuan dari Pemerintah Jawa Timur untuk KADIN.

BACA JUGA: Ini Opsi Paling Tepat Pembebasan Sandera

"Kalau kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yakin tidak ada masalah. Tinggal diuji saja nanti," kata Arminsyah di Kejagung, Jakar‎ta, Rabu (13/4).

Menurutnya, Kejati Jatim tengah menyiapkan satu tim jaksa yang tangguh. Tujuannya agar jangan sampai sangkaan dan dakwaan ke Nyalla dimentahkan pengadilan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pimpinan Soal Tata Tertib DPD

"Selagi memang itu on the track, kuat ya enggak masalah. Sekarang masih dipelajari dulu," katanya dia.

Sebelumnya hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Nyalla. Upaya praperadilan Nyalla itu untuk mempersoalkan sprindik dari Kejati Jatim yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Sudah Diperiksa, Tunggu Saja Langkah Penyidik KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: KPK Sulit Jerat Calon Penerima Suap Tanpa...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler