JAKARTA - Fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) ekspor buah nanas dan pisang ke Jepang yang mulai berlaku 1 Juli 2008 tidak diminati pelaku usaha di IndonesiaPadahal hal itu merupakan implementasi awal Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang.
“Sampai sekarang tidak ada yang minta kuota ekspor
BACA JUGA: 14 Pemegang Kontrak Migas Bakal Diputus
Kita masih menunggu perusahaan yang minta kuota ekspor nanas dan pisang ke Jepang,” ujar Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Harmen Sembiring akhir pekan laluKalau itu masalahnya, Harmen menegaskan bahwa sebenarnya dalam EPA terdapat program capacity building (pengembangan kapasitas) berupa technical assistant untuk memenuhi syarat itu
BACA JUGA: Harga BBM Belum akan Diturunkan
Indonesia mendapat fasilitas BM 0 persen untuk ekspor pisang segar ke Jepang dengan kuota 1.000 ton per tahun yang berlaku hingga 2012BACA JUGA: Pertumbuhan Semen Nasional Turun
“Mungkin kita harus minta capacity building segera dilakukan,” lanjutnya.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan (Depdag), Diah Maulida mengatakan, adanya kuota ekspor pisang bukan berarti ekspor pisang Indonesia ke Jepang dibatasi hanya 1.000 ton per tahunNamun dia menegaskan bahwa yang mendapatkan BM nol persen hanya 1.000 ton“Ekspornya tidak dibatasi, asalkan memenuhi standar merekaMakanya segera minta kuota ekspor,” tegasnya.
Depdag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 24/2008 tentang ketentuan ekspor pisang segar yang mendapat BM nol persenMengenai pembagian kuota pada eksportir Depdag akan mengaturnya dalam SK DirjenDiah mengungkapkan kuota ekspor pisang segar itu akan diberikan pada perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan importir Jepang“Kita utamakan yang sudah memiliki kontrak dengan importir Jepang,” tegasnya.
Pembagian kuota ekspor itu, menurut Diah, akan dilakukan dalam dua tahap, setiap enam bulan sekali mengikuti tahun anggaran Jepang yang berlangsung antara 1 April hingga 31 MaretSelain pisang, Indonesia juga mendapat fasilitas BM nol persen untuk buah nanas segar dengan kuota 100 ton pertahun pada 2008 dan naik menjadi 50 ton setiap tahun hingga 2012“Untuk nanas, ada ketentuan syarat teknis berupa berat setiap buah,” jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi BBM Turun Rp.800 M
Redaktur : Tim Redaksi