Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tuai Hasil Positif

Selasa, 19 Februari 2019 – 06:35 WIB
Bea Cukai merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara resmi merilis survei manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan University Network for Indonesia Export Development (UNIED).

Hasilnya, kedua fasilitas tersebut telah membawa dampak yang positif dalam mendorong perekonomian di berbagai sektor Industri di seluruh wilayah di Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan langkah strategis yang tengah diupayakan pemerintah dalam mendorong ekspor nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Dampak Positif Fasilitas KB & KITE Bagi Perekonomian Indonesia

Selain merilis dampak ekonomi kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai juga mengeluarkan aturan baru sistem aplikasi KITE berbasis online (e-KITE) yang merupakan penyerderhanaan aturan dan ditujukan untuk memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, dan mengakomodasi perkembangan proses bisnis.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi merilis resume hasil pengukuran dampak ekonomi KB dan KITE secara nasional untuk tahun 2017.

BACA JUGA: Gencarkan Ekspor, Bea Cukai Launching e-KITE

“Rasio ekspor terhadap impor yang menggunakan fasilitas KB dan KITE sebesar 2,40, artinya setiap nilai 1 dollar bahan baku yang diimpor dengan kedua fasilitas tersebut telah menghasilkan nilai 2,40 dollar produk yang telah diekspor,” ujar Heru dalam konferensi pers, Senin (18/2), 

Selain manfaat di atas, terdapat sederet manfaat lainnya di antaranya Kontribusi nilai ekspor KB dan KITE mencapai Rp780,83 triliun atau setara dengan 34,37 persen nilai ekspor nasional; Nilai tambah KB dan KITE terhadap perekonomian Rp402,5 triliun; Jumlah tenaga kerja yang diserap dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai 1,95 juta orang di mana 97 persen dari total tersebut diisi oleh tenaga kerja lokal; Nilai penerimaan dari pajak pusat mencapai Rp 85,49 triliun dan pajak daerah mencapai Rp5,11 triliun; Nilai investasi yang dihasilkan dari kedua fasilitas ini mencapai Rp178,17 triliun; serta, Menciptakan indirect economy activities di antaranya tumbuhnya jumlah 95.251 jaringan usaha langsung, dan 268.509 usaha tidak langsung yang meliputi usaha akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan penyelundupan Narkoba Senilai Rp 1,6 M

Heru menambahkan survei kali ini merupakan survei kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai dan hasilnya tidak jauh berbeda dari survei pertama yang dilakukan oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Survei kedua ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak ekonomi fasilitas KB dan KITE tetap positif, di samping juga untuk merumuskan penajaman formulasi kebijakan selanjutnya. Mengingat berbagai dampak positif yang telah timbul dari pemanfaatan kedua fasilitas tersebut, Bea Cukai terus menciptakan berbagai inovasi untuk meningkatkan ekspor. Kali ini, Bea Cukai telah memperbarui peraturan KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian.

“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” ungkap Heru.

Beberapa inovasi yang telah Bea Cukai lakukan dengan diberlakukannya aturan baru ini antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan LPE dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE, melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Selain merilis aturan baru, Heru menambahkan untuk semakin menciptakan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE, Bea Cukai juga telah merilis aplikasi KITE berbasis online (e-KITE). “Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, dan melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan,” ujar Heru.

Fasilitas KB dan KITE terbukti telah memberikan dampak ekonomi yang positif bagi perekonomian salah satunya dalam mendorong ekspor nasional. Hasil pengukuran dampak ekonomi juga menjadi dasar penentuan kebijakan KB dan KITE ke depan, misalnya hasil survei menunjukkan bahwa industri padat karya berorientasi pada fasilitas KB sedangkan industri padat modal berorientasi pada fasilitas KITE, juga sebaran fasilitas KB dan KITE menunjukkan adanya pilihan wilayah industri di Pulau Jawa.

Pilihan orientasi-orientasi tersebut akan kembali kepada efisiensi dan produktivitas dari masing-masing industri, misalnya untuk Mengoptimalkan ekspor dari sektor perkebunan dan peternakan melalui KB Hortikultura dan KB sapi; Mengoptimalkan ekspor industri pangan dari olahan CPO melalui KB hilirisasi CPO; Mengoptimalkan serapan tenaga kerja pada industri TPT dan alas kaki melalui KB dan KITE TPT dan alas kaki, dan Mengembangkan industri kreatif dan industri tematik melalui KB fashion muslim.

Selain itu, dengan diberlakukannya aturan baru terkait KITE merupakan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor, dan diharapkan kemudahan ini dimanfaatkan optimal oleh perusahaan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ajak Kementerian Lembaga Bahas Rencana Penyusunan AHTN 2022


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler