jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 wajib pajak (WP) mendapatkan fasilitas libur pajak atau tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
’’Per hari ini (kemarin, Red) data terakhir rencana investasi,’’ ujar Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Perpajakan II Sulistyo Wibowo, Selasa (11/12).
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Contoh Tax Holiday di Vietnam
Berdasar data Ditjen Pajak, 12 WP tersebut terdiri atas beberapa bidang usaha serta mencakup penanaman modal baru dan perluasan usaha.
Dia menambahkan, mulai 27 November lalu pemerintah mengeluarkan ketentuan baru, yakni PMK Nomor PMK-150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
BACA JUGA: KEK Batam: Tax Holiday Khusus Perusahaan Bersifat Pioner
Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pemerintah juga menyederhanakan pengajuan fasilitas libur pajak sekaligus memperkenalkan skema pengaturan mini-tax holiday.
Aturan dalam PMK 150/2018, nilai investasi Rp 100 miliar hingga di bawah Rp 500 miliar mendapatkan pengurangan PPh badan 50 persen selama lima tahun dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.
Untuk nilai investasi di atas Rp 500 miliar, terdapat fasilitas pengurangan PPh badan 100 persen selama 5–20 tahun dan 50 persen untuk dua tahun berikutnya.
Ada dua cakupan industri pionir baru yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Y
akni, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
Selain itu, ada juga ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang terhubung.
’’Didorong agar ada penanaman modal baru sesuai dengan sektor yang telah ditentukan,’’ kata Sulistyo. (nis/res/c15/fal)
Redaktur & Reporter : Ragil