Fasilitas Likuiditas Perumahan Tunggu Penetapan Menkeu

Selasa, 21 September 2010 – 22:52 WIB

JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin standard  operating procedure (SOP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dituntaskan pada 1 Oktober mendatangMenurut sekretaris Kementrian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, dengan adanya SOP tersebut maka kebijakan FLPP juga bisa dilaksanakan.

"Kami saat ini lebih mengintensifkan pembahasan mengenai SOP FLPP bersama dengan Kementerian Keuangan

BACA JUGA: Jangan Paksakan Pembatasan BBM

Kita harapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan fasilitas likuiditas bisa segera dikeluarkan
Sebab, meski Kemenpera sudah siap namun untuk implementasinya masih membutuhkan penetapan dari Menteri Keuangan,” kata Iskandar dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI, Selasa (21/9).

Pentingnya SOP, terangnya, karena ada pengaturan tentang dana fasilitas likuiditas yang akan digelontorkan ke pihak perbankan, serta tingkat suku bunga yang  diberlakukan

BACA JUGA: Kemenpera Dinilai Tak Serius

Iskandar berharap komposisi pemanfaatan FLPP bisa diberikan kepada perumahan formal dan perumahan swadaya


Dengan demikian, masyarakat yang banyak tinggal di perumahan swadaya bisa menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut

BACA JUGA: DPD Terus Dorong DBH Sektor Perkebunan

Lebih lanjut, dalam SOP ini ada dua komponen penting yang harus diperhatikanPertama, mengenai pengelolaan FLPPSedangkan komponen kedua adalah tentang pemanfaatannya

Pengelolaan FLPP nantinya akan dilakukan oleh Kementerian keuanganSedangkan Pemanfaatannya ada di Kemenpera.

“Proses penyusunan SOP memang cukup menyita daya dan upaya kamiBesok (Rabu, 22/9) kami juga akan membahas hal ini bersama dengan pihak Kementerian KeuanganKami harapkan PMK tersebut cepat keluar," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi BBM Baru Terpakai 47 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler