JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjamin standard operating procedure (SOP) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan dituntaskan pada 1 Oktober mendatangMenurut sekretaris Kementrian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, dengan adanya SOP tersebut maka kebijakan FLPP juga bisa dilaksanakan.
"Kami saat ini lebih mengintensifkan pembahasan mengenai SOP FLPP bersama dengan Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Jangan Paksakan Pembatasan BBM
Kita harapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengelolaan fasilitas likuiditas bisa segera dikeluarkanPentingnya SOP, terangnya, karena ada pengaturan tentang dana fasilitas likuiditas yang akan digelontorkan ke pihak perbankan, serta tingkat suku bunga yang diberlakukan
BACA JUGA: Kemenpera Dinilai Tak Serius
Iskandar berharap komposisi pemanfaatan FLPP bisa diberikan kepada perumahan formal dan perumahan swadayaDengan demikian, masyarakat yang banyak tinggal di perumahan swadaya bisa menggunakan fasilitas pembiayaan tersebut
BACA JUGA: DPD Terus Dorong DBH Sektor Perkebunan
Lebih lanjut, dalam SOP ini ada dua komponen penting yang harus diperhatikanPertama, mengenai pengelolaan FLPPSedangkan komponen kedua adalah tentang pemanfaatannyaPengelolaan FLPP nantinya akan dilakukan oleh Kementerian keuanganSedangkan Pemanfaatannya ada di Kemenpera.
“Proses penyusunan SOP memang cukup menyita daya dan upaya kamiBesok (Rabu, 22/9) kami juga akan membahas hal ini bersama dengan pihak Kementerian KeuanganKami harapkan PMK tersebut cepat keluar," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi BBM Baru Terpakai 47 Persen
Redaktur : Tim Redaksi