DPD Terus Dorong DBH Sektor Perkebunan

Selasa, 21 September 2010 – 17:55 WIB

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah menilai bahwa dana perimbangan bagi hasil sektor perkebunan untuk pembangunan daerah merupakan hal yang logis, baik dari aspek hukum, tata guna lahan, historik ekonomis, teknis maupun potensiHal ini merupakan kesimpulam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI dengan Deputi Bidang Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kementerian BUMN, Agus Pakpahan di Gedung DPD RI, Selasa (21/9).

Pimpinan rapat Komite IV DPD RI, Hamdhani, menyebutkan bahwa usulan tentang DBH sektor perkebunan patut mendapat perhatian dari pemerintah

BACA JUGA: Subsidi BBM Baru Terpakai 47 Persen

Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Dana perimbangan di sektor perkebunan ini sudah seharusnya diperoleh oleh daerah penghasil perkebunan, karena di sektor ini juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap daerah
Seperti misalnya, kerusakan infrastruktur, lingkungan, keselamatan masyarakat dan lain-lain," kata Hamdhani.

Sebelum dilakukan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, lanjut Hamdhani, diupayakan pula untuk mengakomodir bagi hasil subsektor perkebunan melalui UU APBN 2011.  "Dalam hal ini BUMN dapat diberi penugasan khusus melalui Public Service Obligation melalui APBN," ucapnya.

Menanggapi adanya usulan mengenai DBH Perkebunan tersebut, Agus Pakpahan menyampaikan bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung terhadap revisi UU tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam subsektor perkebunan

BACA JUGA: BI Tuding IMF Ngawur

BACA JUGA: Kenaikan TDL Jangkau 4 juta Pelanggan PLN



"Revisi ini jangan hanya sebatas reformulasi dana perimbangan, tapi melainkan juga bagaimana memanfaatkan perkebunan sebagai asset yang dapat ditingkatkan manfaatnya sebagai bagian dari sistem investasi nasional yang memberikan multiplier effect bagi daerah," ucapnya.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan PPh Badan Tidak Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler