BLU merupakan badan yang bertugas mengelola dana fasilitas likuiditas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 mengenai Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah, “Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang terbit pada tanggal 15 Juli 2010,” kata Suharso pada wartawan usai acara pelantikan pejabat eselon I, di kantor Kemenper, Kamis (29/7).
Skema lama pembiayaan RSh yang menggunakan sistem subsidi bunga dan uang muka, akan diganti dengan penerapan skema baru yaitu fasilitas likuiditasNamun, para pengembang yang terlanjur membangun RSh dengan menggunakan skema lama tersebut masih dibolehkan sampai akhir 2010 ini.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 21 triliun yang akan digunakan untuk dana fasilitas likuiditas dalam lima tahun ke depan
BACA JUGA: Aktor Kerusuhan Manislor di Jakarta?
Untuk 2011 saja, dana yang disiapkan sebesar Rp 3,5 triliunKetika fasilitas likuiditas berjalan, suku bunga yang diberlakukan perbankan terhadap kredit RSh bisa ditekan semaksimal mungkin
BACA JUGA: Yakin Banyak Menteri Rapor Merah
“Dana modalnya sudah disediakan dari pemerintah, jadi tingkat risikonya kecilBACA JUGA: Pemerintah akan OP Beras Premium
Idealnya maksimal hanya 1,5 persen dari SBI, atau sekitar 8 persenKalau bisa malah di bawahnya,” tuturnyaDitambahkan Menpera, BLU akan mengelola dana sebesar Rp 2,6 triliun sebagai fasilitas likuiditas dengan menunjuk Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra perbankan untuk tahap pertama dan nantinya akan disusul dengan lembaga perbankan lainnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Din Syamsudin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Redaktur : Tim Redaksi