JAKARTA – Mahkamah Konstitui (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah) putaran pertama yang digelar 4 Mei 2011, yang diajukan pasangan Suriawan Prihandi-Syarkawiharta TahanAmar putusan itu dibacakan Ketua MK, Mahfud MD pada persidangan, Senin (13/6).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (13/6)
BACA JUGA: Survei LSI Tak Bikin Demokrat Ciut Nyali
Dengan putusan ini, maka Mahkamah mensahkan keputusan KPUD Barito Selatan yang menetapkan pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir (Fasty) dan pasangan Warthiah Thalib – Sofiansyah (Wafi) untuk melaju ke putaran kedua pemilukada Barito Selatan.
Mahkamah menilai, penggugat tidak memiliki alat bukti autentik yang menyatakan KPUD Barito Selatan kurang melakukan sosialisasi sehingga merugikan perolehan suaranya.
“Pemohon tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Mahkamah bahwa terjadinya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai kemerdekaan para pemilih,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi dalam pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan keterangan saksi dipersidangan, Mahkamah menilai tudingan penggugat tentang adanya intimidasi terselubung yang dilakukan oleh pasangan Farid Yusran-Satya Titiek Atyani Joedir tidak dapat meyakinkan majelis hakim bahwa hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara yang didapat masing-masing pasangan calon.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Pansus BPJS Rapat di Villa DPR
Redaktur : Tim Redaksi