jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah membeli sebuah rumah seharga Rp 5,7 Miliar di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nazareth yang bersaksi untuk Fathanah, Kamis (5/9), di di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, rumah itu dibeli Fathanah pada Oktober 2013. PT Guna Bangsa Perkasa merupakan pengembang dari Perumahan Pesona Khayangan.
BACA JUGA: PDIP Pastikan Capres dari Jawa dan Pengalaman
"Terdakwa membeli rumah pada kami," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolango itu.
Menurut Faiz, rumah itu rencananya akan ditempati Sefti Sanustika. Sefti diketahui merupakan istri keempat Fathanah. Namun Faiz mengaku tak mengetahui asal usul uang untuk membeli rumah itu.
BACA JUGA: KPK Diminta Segera Selesaikan Kasus Hambalang
Faiz mengaku hanya bertemu dua kali dengan Fathanah saat ingin melihat rumah di blok AF. "Dia berbicara sebagai pengusaha," jelas Faiz.
Ia mengaku Fathanah juga lancar membayar rumah seharga Rp 5,7 miliar itu. Menurutnya, PT Guna Bangsa Perkasa belum menerbitkan akta jual beli rumah di Blok BS Nomor 5 itu karena Fathanah belum selesai mencicil. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lambat Tangani Korupsi, Kompolnas Panggil Kabareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Tegaskan Djodi Bukan Pegawai MA
Redaktur : Tim Redaksi