KPK Diminta Segera Selesaikan Kasus Hambalang

Kamis, 05 September 2013 – 11:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Hambalang yang melibatkan dua bekas politisi Partai Demokrat. Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, KPK tampaknya masih mengatur strategi dalam penuntasan kasus ini.

"Mungkin KPK masih mengatur waktu dan strategi yang jitu serta mematikan, " kata Adhie kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (4/9).

BACA JUGA: Lambat Tangani Korupsi, Kompolnas Panggil Kabareskrim

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK sudah menetapkan bekas Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang juga mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dalam dugaan gratifikasi, adalah bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijadikan KPK sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hakim Agung Tegaskan Djodi Bukan Pegawai MA

Menurut Adhie, jika kasus Anas sudah masuk ke pengadilan maka akan diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Dia pun menilai belum ditahannya Andi dan Anas mengindikasikan KPK ingin menjaga ritme penumpasan korupsi di pusat kekuasaan.

BACA JUGA: DPR Dukung KPU Batasi Alat Peraga Kampanye

Dijelaskan Adhie, bila KPK menahan serta memeriksa Anas dan Andi dikhawatirkan akan muncul tekanan yang dapat mengganggu jalannya proses pemeriksaan.

Sehingga, kata dia, dikhawatirkan para tersangka tak bisa membeber hingga ke pihak yang diduga terlibat lainnya.

"Kasus Nazaruddin sudah membuktikan hal itu," kata Juru Bicara Kepresidenan era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Makanya, lanjut Adhie, tak heran bila pengakuan Nazar baik di KPK maupun di pengadilan yang terungkap ke publik hanya sejumlah nama yang kurang berarti. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadiv Komersil SKK Migas Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler