Fathanah Dihukum Berat, Sefti Berusaha Tabah

Selasa, 05 November 2013 – 14:45 WIB
Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika saat mengunjungi suaminya di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Selasa (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada suaminya.

"Keberatan karena begitu berat buat kami," kata Sefti usai mengunjungi Fathanah di KPK, Jakarta, Selasa (5/11). Saat itu ia tampak meneteskan air mata.

BACA JUGA: Lusa, Tersangka Kasus Hambalang Jalani Sidang Perdana

Namun demikian, Sefti mengaku berusaha untuk tabah menerima semua keputusan itu."Ya sudahlah saya pasrah saja mau gimana lagi. Enggak tahu lagi harus berbuat apa,"

Penyanyi dangdut itu mengatakan Fathanah memberikan pesan kepada dirinya. "Ya beliau (Fathanah) bilang sabar aja dan banyak berdoa," kata Sefti.

BACA JUGA: Berkas Kasus Pembunuhan Holly segera Dilimpahkan

Seperti diketahui,  Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fathanah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama bersama-sama dengan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara atau anggota DPR.

BACA JUGA: Nilai Lampaui Passing Grade Bukan Jaminan jadi PNS

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengolahan Hasil Tes CPNS Ditarget Sebulan Kelar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler