Fathanah Menangis, Sefti Hanya Tertunduk

Senin, 28 Oktober 2013 – 19:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/10) malam.

Pledoi pribadi itu berjudul "Hukuman yang Dipaksakan" berjumlah sekitar 18 halaman. Mengawali pledoinya, Fathanah curhat bahwa apa yang menimpanya saat ini di luar kemampuannya sebagai manusia biasa. Dia mengaku terus berdoa meminta pertolongan dari Allah SWT.

BACA JUGA: DPR Bantah Isu Pemekaran untuk Pencitraan 2014

"Saya akan bersabar karena kesabaran menentukan kemenangan. Karena sabar membawa sesorang mendapatkan kemenangan," kata Fathanah sambil terisak.

Sikap Fathanah ini sangat berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ia selalu terlihat santai dan lebih banyak tersenyum seolah tanpa beban. Tapi pada saat membacakan pembelaannya, pria yang karib disapa Ollong itu terlihat sedih.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Rudi Rubiandini

Sambil terisak, Fathanah melanjutkan, bahwa peristiwa yang menimpanya sangat menyakitkan. Perkara yang menjeratnya saat ini diakuinya juga merupakan ujian iman dari Tuhan. Ia mengaku akan bersabar dalam menghadapi tuntutan 17,5 tahun dari JPU KPK.

Sementara Fathanah tengah terisak, tampak istrinya Sefti Sanustika duduk sambil menundukkan kepala di bangku pengunjung sidang barisan paling belakang. Penyanyi dangdut itu tidak pulang setelah menjadi saksi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Sefti terus tertunduk meski beberapa kamera menyorotinya.

BACA JUGA: PPATK Minta KPK Miskinkan Akil Mochtar

"Demikian saya ungkapkan semua ini rencana Allah bahkan saat ini saya dipenjara atas kehendak-Nya. Dalam pledoi ini saya ingin mendapatkan keadilan. Semoga nantinya dapat menjadi pertimbangan hukum," sambung Fathanah.

Usai Fathanah membacakan pledoinya, Sefti langsung beranjak keluar tanpa menunggu sidang suaminya selesai digelar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler