Hari Ini Sosialisasi UU Ormas di Aceh

Senin, 04 November 2013 – 07:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aceh.

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, dalam beberapa bulan belakangan, setelah disahkannya UU Ormas, pihaknya memang gencar menggelar sosialisasi UU dimaksud.

BACA JUGA: Duet Soekarwo-Hatta Bisa Wujudkan Mimpi Soekarno-Hatta

"Hari ini giliran di Aceh. Acara di aula kantor Kesbangpol Provinsi Aceh," jelas Bahtiar kepada JPNN.com, Senin (4/11) pagi. Acara dimulai pukul 09.00 Wib, hingga pukul 12.30 Wib.

Sebelumnya, acara sosialisasi sudah digeber di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta Makssar, Kupang, dan sejumlah daerah lainnya.

BACA JUGA: Tegaskan Sengketa Pilkada Bali Bersih dari Suap

Selain menggalakkan sosialisasi, Kemendagri juga menyiapkan sejumlah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jabaran dari UU Ormas. (sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Demokrat Penentu Lahirnya Poros Tengah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Bukti Kapolres Bekasi Terlibat Penyerangan Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler