jpnn.com - JAKARTA - Suara sumbang terkait dengan penyelesaian pilkada Bali di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan makin sering terdengar. Diduga, ada kejanggalan dalam proses sidang yang saat itu dipimpin Akil Mochtar, tersangka dugaan penyuapan sengketa pilkada Gunung Mas dan Serang. Pihak yang berperkara saat itu angkat bicara.
Rudy Alfonso ketika itu menjadi pengacara untuk pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. Kemenangan mereka digugat pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan. Namun, gugatan tersebut ditolak MK. Saat ini Pastika-Ketut sudah resmi memegang pucuk pimpinan Bali. "Tidak ada suap-menyuap. Saya tidak pernah berhubungan dengan Akil Mochtar," tegas Rudy saat dihubungi semalam (3/11).
BACA JUGA: Demokrat Penentu Lahirnya Poros Tengah
Rudy juga mengatakan, perkara yang dirinya jalani murni dengan pembuktian-pembuktian yang ada. Dia juga mengaku tidak pernah dihubungi sekali pun oleh Akil. Saat ditanya ada tidak rapat khusus untuk memenangkan Pastika, Rudy menyatakan tidak ada.
Dia juga mengatakan mau menangani kasus itu setelah tahu duduk persoalannya. Perjalanannya menuju Bali menunjukkan bahwa kasus Pastika adalah perkara menang. Tinggal mengumpulkan bukti dan menyampaikan di sidang MK.
BACA JUGA: Kantongi Bukti Kapolres Bekasi Terlibat Penyerangan Buruh
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, tudingan-tudingan adanya kejanggalan dalam sidang, menurut dia, tidak benar. Dia menyatakan bahwa ungkapan itu muncul karena yang berbicara tidak mengikuti proses sidang secara utuh. Jadinya hanya menyimpulkan apa yang ada di persidangan secara sebelah mata. "Terutama soal pemilih yang diwakili dan mencoblos berkali-kali," katanya.
Rudy juga masih menyimpan rekaman persidangan di kantornya. Mulai pembacaan permohonan sampai putusan. Rudy menegaskan, sepanjang karirnya di pengadilan MK, dirinya tidak pernah berhubungan dengan Akil. Mulai pengujian undang-undang (UU) hingga pilkada. "Semua perkara saya bersih dari Akil," tegasnya.
BACA JUGA: Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kecurangan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Tim Hukum Mahfud M.D. (MMD) Initiative Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa dalam pilkada Bali ada indikasi suap. Mahfud juga menduga kuat dalam penanganan perkara pilgub Bali terjadi pelanggaran secara pidana maupun etik. Utamanya karena membenarkan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan UU itu.
Jubir KPK Johan Budi beberapa waktu lalu juga membenarkan adanya laporan masuk soal pilkada Bali. Namun, sampai sekarang lembaga antirasuah tersebut belum memiliki kesimpulan apa pun soal pilgub Bali. Saat ini laporan itu masuk di bagian pengaduan masyarakat (dumas).
Persoalan pilkada Bali ini mencuat setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata Akil diduga tidak hanya mengatur pilkada Gunung Mas (Kalteng) dan Serang (Banten). Saat ini KPK mendalami kemungkinan adanya permainan di pilkada Palembang dan Empat Lawang, Sumsel. (dim/c9/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi CPNS Bakal Kurangi Pengangguran Intelektual
Redaktur : Tim Redaksi