Fatmawati Heran Ada Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Masih Bebas

Rabu, 04 September 2024 – 00:30 WIB
Fatmawati (tengah) merasa heran ada terdakwa kasus pemalsuan surat yang perkaranya sudah bergulir di PN Jaktim hingga kini masih bebas. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang keempat kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan terdakwa Sofyan Yacob, Aan Asiani serta Rasam digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/9).

Kasus ini bergulir setelah Fatmawati melaporkan para terdakwa ke Polda Metro Jaya pada 2023 lalu.

BACA JUGA: Komisi II DPR Turut Sebarluaskan PTSL Agar Masyarakat Terima Manfaat Tanah Bersertifikat

Kasus bermula saat Fatmawati binti Melih berniat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018, terkendala.

Tanah miliknya seluas 1.690M2 yang dibeli dari Deglog bin Degung yang terletak di RT 002/RW 04, Kel. Pondok Ranggon, Pasar Rebo, Jakarta timur ternyata diakui pula kepemilikannya oleh AA.

BACA JUGA: Hadiri Pameran Kemerdekaan RI, Hasto Beli 1 Lukisan Bu Fat yang Dipajang di Sekolah Partai

“Ketika akan mengurus SHM tanah melalui program PTSL pada 2018 lalu saya kaget, karena diperlihatkan dua lembar kuitansi saya sebagai pemilik tanah telah menjual tanah tersebut kepada AA,” ujar Fatmawati, Selasa (3/9).

Fatmawati kemudian membawa kasus tersebut ke meja hijau karena merasa memiliki data-data pembelian tanah seperti Akta Jual Beli (AJB).

BACA JUGA: Megawati Dorong Perempuan Masa Kini Bisa Memasak untuk Berikan Gizi Terbaik ke Keluarga

Kemudian, girik lengkap dengan nomor persil, PBB yang dibayar setiap tahun sejak 1975 hingga 2022, surat keterangan tidak sengketa, tidak pernah digadaikan atau dijual serta dimilikinya Nomor Induk Bidang (NIB).

Fatmawati maupun kuasa hukumnya kini mempertanyakan mengapa masih ada terdakwa yang belum ditahan?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud beralasan AA memiliki anak kecil dan belum lama sembuh dari sakit.

“Saya pun tidak ingin berlama-lama, jika situasi begini terus tidak menguntungkan bagi saya maupun korban. Ini kami baru eksepsi, kecuali ini sudah tuntutan atau mau putusan,” ujar Ibnu seusai persidangan.

Ibnu mengatakan JPU bisa saja menjemput AA jika tidak hadir pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan.

“Bagaimana caranya pada persidangan lanjutan AA bisa hadir agar sidang bisa terus berlanjut. Saya minta bersabar dan menunggu waktu karena saya ingin menyelesaikan perkara dulu,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum dari Fatmawati, M. Arham Daeng Tojeng dari Oktanto & Co Law Firm mengatakan pihaknya telah membuka laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Isinya menyatakan terdakwa dengan perkara nomor: 457/Pid.B/2024/PN JKT.TIM atas nama AA dan SY ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Majelis hakim di persidangan pada 27 Agustus 2024 juga menyatakan telah mengirim Surat Penetapan Penahanan kepada JPU tertanggal 5 Agustus 2024 untuk dilakukannya penahanan Terdakwa SY dan AA di Rumah Tahanan Negara, tertanggal 6 Agustus 2024.

“Demi hukum, apakah karena alasan sakit, memiliki anak atau pingsan di tengah jalannya persidangan, terdakwa harus ditahan sesuai pernyataan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Timur dan Surat Penetapan Penahanan Majelis Hakim yang telah dikirim ke JPU tertanggal 5 Agustus 2024,” kata M Arham. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendengar Buya Syafii Wafat, Bu Mega Terisak Sangat Sedih, Lalu Keluarkan Perintah kepada Kader PDIP


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler