Fatwa MUI Haramkan Politik Uang

Kamis, 20 Maret 2014 – 05:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politik uang kerap mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara tersebut mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Pusat mengingatkan seluruh kader partai politik tidak melakukan politik uang. Karena tindakan tersebut dikategorikan haram.  

Tak itu saja para ulama pun memastikan penerima politik uang termasuk haram. Sekaligus ikut dalam bagian tindak kejahatan. "Politik uang adalah haram karena termasuk suap (rasywah)," kata Ketua Umum MUI, Din Syamsudin di kantor MUI, Jakarta, Rabu (19/3).

BACA JUGA: JK Diminta tak Tergoda Ikut Pilpres

Dia menyebutkan tindakan politik uang tak bedanya tindak korupsi. Pihak pemberi dan penerima masuk kategori korupsi. Ditegaskannya, politik uang atau politik transaksional merupakan musibah besar. Tindakan itu merusak martabat bangsa, merusak generasi bangsa dan semua tatanan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mumpung masih ada waktu mari kita saling mengingatkan. Tidak menjadikan politik uang dalam pemilu,” ungkap Din.

Menurutnya, pemilu adalah agenda nasional yang penting maka harus dipentingkan. Pemilu adalah cara damai yang konstitusional untuk menyelesaikan berbagai masalah bangsa menuju terwujudnya cita-cita nasional yakni negara Indonesia yang maju, adil, makmur berdaulat dan bermartabat. “Pemilu 2014 memiliki makna strategis untuk mengahiri masa transisi," tandasnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi PLN Sumut P-21

MUI juga meminta kepada seluruh partisipan parpol peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu (KPU) untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa. Sekaligus meletakkannya di atas kepentingan kelompok dan partai. (rko)

BACA JUGA: Jangan Coret Penderita Gangguan Jiwa Dari DPT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dituding Kerap Abaikan Sisi Kemanusiaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler