Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah

Selasa, 13 April 2021 – 12:53 WIB
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membolehkan masjid melaksanakan salat berjemaah selama Ramadan 1442 H, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, sesuai fatwa yang dikeluarkan pada 12 April 2021, pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

"Jadi semuanya harus menggunakan protkes dan itu tidak mengurangi sahnya salat," kata Asrorun dalam fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Adapun ketentuan saat salat berjemaah adalah:

BACA JUGA: Hari Pertama Ramadan, Cak Sodiq dan Royke Rilis Lagu Religi Spesial

1. Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

"Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang bisa menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, umat Islam selama Ramadan harus makin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah.

"Juga senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler