Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Selasa, 13 April 2021 – 12:24 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Syawal 1442 H.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam fatwa ini diatur tentang panduan dan ketentuan hukum selama Ramadan.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Lansia Bisa di Mana Saja, Silakan Datang

Salah satunya tentang tes swab dan vaksinasi Covid-19.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dalam fatwa MUI yang ditetapkan 12 April 2021.

BACA JUGA: Waspada! Gejala Long Covid-19 Mengintai Penderita Penyakit Kronis

Umat Islam yang sedang berpuasa, lanjutnya, boleh melakukan tes swab.

Demikian juga rapid tes dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

BACA JUGA: Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

Ketentuan ini berlaku juga untuk vaksinasi.

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena itu umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler