FBI Bekuk Ketut karena Perkosa Penumpang Kapal Pesiar

Kamis, 20 Februari 2014 – 14:11 WIB

jpnn.com - FLORIDA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ketut Pujayasa ditahan oleh Biro Penyelidik Federal (FBI) di Port Everglades, Florida, Amerika Serikat, Minggu (17/2). Ia ditangkap atas tudingan memperkosa seorang wanita penumpang kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam.

Ketut yang berusia 28 tahun itu adalah anak buah kapal (ABK) di MS Nieuw Amsterdam. Ia dibekuk saat kapalnya bersandar di Port Everglades.

BACA JUGA: Pembobol Fasilitas Nuklir AS Ingin Habiskan Waktu di Penjara

Seperti dilansir dari AP, Kamis (20/2), Ketut didakwa dengan percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Berdasarkan pengakuan korban, insiden itu terjadi pada Jumat dini hari di perairan internasional di lepas Pantai Roatan, Honduras.

Korban mengaku diserang dan diperkosa di kabinnya. Bahkan kemudian, Ketut mencoba untuk melemparnya ke laut. Untungnya perempuan 31 tahun itu berhasil kabur dan mendapat bantuan dari seorang penumpang lain.

BACA JUGA: Hari Ini Reuni Dua Korea

Sementara kepada penyelidik FBI, Ketut tidak membantah melakukan penyerangan. Namun ia mengaku melakukannya karena merasa dihina oleh perempuan tersebut. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Resmi Cerai, Siap Nikah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol Fasilitas Nuklir AS, Biarawati: Saya Rela Dihukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler