Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya

Jumat, 31 Januari 2020 – 18:02 WIB
Pelaku penghinaan terhadap anggota Polri diamankan. Foto: jal/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Febri Amanda, warga jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap polisi, Kamis (30/1) sekitar pukul 21.30 wib. Ia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian kepada seorang anggota polisi di media sosial facebook.

Febri mengaku melakukan aksi tersebut lantaran mendapatkan informasi dari teman pelaku bahwa istri pelaku sedang digoda oleh korban.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong Sekolah

“Aku emosi, sehingga secara spontan langsung membuat status melalui Facebook saya Gibran Ravatar, namun keesokannya saya baru sadar dan langsung meminta maaf melalui Facebook,” ujarnya.

Pelaku Febri tidak menyangka kalau postingannya di facebook tersebut membawa pelaku berurusan dengan polisi. “Saya terkejut dan tidak menyangka atas postingan itu saya diamankan pihak berwajib,” kilahnya.

BACA JUGA: Persebaya Surabaya Resmi Lepas Osvaldo Haay dan Abdul Rohim

Sementara itu, Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Hary Dinar mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, sehingga anggota langsung membawanya ke Polrestabes Palembang.

“Ya, atas laporan korban yang tidak terima postingan oleh pelaku yang tidak senonoh dan juga bersifat pengancaman, atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Bripda APP yang Nekat Melompat dari Jembatan

Febri dikabarkan membuat akun palsu di facebook bernama Gibran Ravatar sedang di bawah pengaruh minuman keras demi untuk memposting kalimat hinaan dan ancaman kepada korban.

Dalam postingannya Febri menghina korban dengan kata-kata kotor yang tidak layak. Selain itu pelaku juga menuliskan postingan bernada ancaman untuk menikam perut korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam undang-undang ITE dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.(jal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler