KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi

Selasa, 22 September 2020 – 21:45 WIB
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut kasus Djoko Tjandra tidak perlu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

Menurut dia, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung dari kasus Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Siapa Sosok di Balik Istilah Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).

Menurut Indriyanto,  Polri dan Kejagung adalah pihak awal yang menangani kasus. Penanganan kasus di dua instansi itu, tidak menemui kendala secara teknis pro justisia

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Laeli Tidur Bersama Potongan Tubuh Korban, Bogor Hujan Deras, Pak Anies Siaga? Jokowi Diminta Ambil Alih

. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik," ungkap eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu. 

BACA JUGA: Bareskrim Kirim Lagi Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai tidak setuju dengan pandangan beberapa pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.

Sebab, kata dia, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejagung. Ada progres dari penyidik Kejagung, untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Misalnya penanganan kasus melambat dan terjadi konflik antarpenegak

"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum,"  pungkas Suparji. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler