jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat perkara suap Djoko S Tjandra kepada oknum jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari tidak perlu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suparji beralasan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani perkara itu dengan baik dan memperlihatkan progres.
BACA JUGA: Siapa Sosok di Balik Istilah Bapakku, Bapakmu, dan King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra?
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penanganannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).
Suparji justru mengkhawatirkan efek negatif jika KPK menangani kasus Djoko Tjandra. Misalnya, penanganan kasusnya melambat dan muncul konflik antarpenegak hukum.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Terima Uang dari Pak Djoko, untuk Apa Saja? Ada 6 Jenis
"Jadi lambat karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," ungkap Suparji.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menambahkan, KPK dimungkinkan mengambil alih penanganan perkara korupsi yang jalan di tempat di lembaga penegak hukum lainnya.
BACA JUGA: Boyamin Sebut King Maker Kasus Djoko Tjandra Marah, Siapa ya?
Namun jika kejaksaan atau kepolisian mampu menangani perkara korupsi, kata Suparji, KPK tak perlu mengambil alih.
"Pengambilalihan perkara itu dilakukan jika penanganannya lamban, tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih," ujarnya.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan