jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah punya pengalaman yang sulit dilupakan saat pertama kali menerima gaji dari lembaga antirasuah itu.
"Saya ingat waktu baru masuk ke KPK, ketika menerima slip gaji, itu ada tulisan di amplopnya, "penghasilan saya dari uang rakyat"," ujar Febri dalam tayangan Podcast JPNN.com yang juga disiarkan lewat kanal You Tube JPNN.com.
BACA JUGA: Febri Diansyah Blak-blakan tentang Hal yang Membuatnya Mundur dari KPK
Menurut pria yang mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September lalu, tulisan tersebut benar-benar sangat memengaruhinya.
Tulisan itu pula yang membuatnya semakin yakin mengabdi di lembaga tersebut, ketika itu.
BACA JUGA: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Novel Baswedan Singgung Pemerintah
"Itu sebetulnya pengingat, bahwa saya punya kewajiban membalas ini agar kerja saya bermanfaat bagi rakyat Indonesia," ucapnya.
Febri Diansyah meyakini, pemahaman bahwa pegawai KPK digaji dengan uang rakyat, masih berjalan hingga saat ini dan masih banyak pegawai lembaga antirasuah itu mengamalkannya.
BACA JUGA: Dari Luar Tampak Tutup, Begitu Digerebek, Ya Ampun
"Saya kira, ke depan itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar KPK bisa bekerja efektif, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat," ucapnya.
Febri diketahui masih harus menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu, sebelum akhirnya benar-benar mundur dari KPK terhitung 18 Oktober mendatang, atau hari kerja yang dekat dengan tanggal tersebut.
Mantan penggiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ini kemudian berbagi pengalaman lain, pernah ada pihak yang menyampaikan kepadanya, dugaan barter politk di KPK.
Atas informasi itu, Febri dengan senang hati meminta orang tersebut menyampaikan bukti-bukti.
Ia memastikan pihak internal KPK akan memprosesnya secara hukum.
"Dulu kami juga dapat informasi, ada seorang penyidik yang memeras saksi. Jadi saksi dimintai uang, akhirnya pengawas internal bergerak memproses kasus itu," katanya.
Kasus lain yang juga diproses secara hukum, kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, terkait pengelolaan keuangan di divisi pencegahan.
"Bahkan pimpinan yang mengantarkan ke Mabes Polri, bahwa ini harus diproses. Karena kami percaya, koreksi secara internal itu penting, untuk menjaga harapan bahwa harus tetap berbuat secara benar," katanya.
Febri Diansyah berharap KPK ke depan dapat tetap independen. Sehingga dapat bekerja profesional menjalankan tugas pencegahan korupsi di tanah air. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang