jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menganggap upaya DPR meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pengganti UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelemahan lembaga antirasuah.
Menurutnya, isu revisi UU KPK yang dimulai lewat penerbitan Perppu akan muncul lagi. “Sebenarnya ini isu lama yang digulirkan,” kata Febri, Rabu (23/8).
BACA JUGA: Fahri: Biar Semua Tahu Seperti Apa Negara Ini Dipimpin Zulkifli Hasan
Dia menjelaskan, isu ini sudah muncul sejak isi draf revisi UU KPK dibacakan di sejumlah perguruan tinggi beberapa waktu lalu oleh DPR. Sebab, isinya lebih banyak memangkas kewenangan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu.
“Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya,” katanya.
BACA JUGA: Saut Situmorang Kirim Salam Buat Fahri Hamzah
Febri mengatakan, beberapa kewenangan KPK akan dihilangkan. Di antaranya kewenangan penyadapan, penuntutan tersangka di persidangan hingga pembatasan waktu keberadaan KPK.
Menurut dia, kalau kewenangan KPK menuntut dicabut, maka para tersangka yang sedang diproses saat ini termasuk dalam perkara korupsi e-KTP tidak akan bisa diajukan ke pengadilan.
“Apakah itu yang diinginkan?" ujarnya.
BACA JUGA: Fahri Dorong Pansus Angket KPK Panggil Jokowi
Lebih lanjut, Febri yakin Presiden Jokowi tidak akan melakukan revisi UU KPK dengan menerbitkan Perppu. Sebab, Jokowi sudah berkali-kali menegaskan akan memperkuat KPK serta upaya pemberantasan korupsi.
Seelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan revisi sebuah UU harus dilakukan oleh pemerintah bersama parlemen. Revisi tidak akan terjadi jika salah satu dari dua lembaga itu tidak setuju. Namun, Fahri menegaskan, presiden bisa membuat Perppu lebih cepat.
“Kalau saya jadi presiden saya bikin Perppu, karena ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini. Kan tidak memadai, tambah kacau keadaannya,” ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Dia mengatakan, kalau untuk merevisi UU KPK harus dalam bentuk rekomendasi. Kalau presiden setuju, maka bisa masuk program legislasi nasional. Kemudian, segera dilakukan pembahasan.
“Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau presidennya mau, tapi kan kita tidak tahu,” jelasnya.
Karena itu, Fahri menegaskan, presiden harus siap-siap untuk berpikir dan menindaklanjuti temuan atau rekomendasi DPR nantinya. “Sebab kalau tidak presiden ikut melanggengkan keadaan ini,” tegas Fahri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Sebut Jokowi Sama Saja Bunuh Diri kalau Lakukan Ini
Redaktur & Reporter : Boy