"KPPU menjatuhkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia, dengan alasan telah melanggar UU Anti Monopoli dan UU Persaingan Usaha
BACA JUGA: Yusril Klaim Didukung JK dan Kwik
Padahal pada periode di mana KPPU menuding Pfizer melakukan monopoli (1987-2007), justru Pfizer masih memegang hak paten," kata Andy, di sela-sela seminar tentang Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/2010, di Hotel Borobudur, Selasa (30/11).Sementara jika dilihat pada periode di atas 2007-2009, lanjut Andy, justru Pfizer hanya mendapatkan market share sekitar 16 persen
BACA JUGA: Busyro Didesak Bongkar Korupsi Lingkaran Istana
Di bawah 2007, kami pegang hak patenDia pun mempertanyakan angka Rp 25 miliar yang disanksikan ke Pfizer
BACA JUGA: Ada Kecurangan Tes CPNS, Laporkan ke Polisi!
"Saya tidak tahu hitung-hitungannya bagaimanaKok bisa Pfizer dikenakan denda puluhan miliar? Sedangkan keuntungan Pfizer hanya satu persen saja," tandasnya.Untuk menghadapi persidangan banding pada Februari mendatang, Andi pun menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan pihaknyaBahkan, mereka katanya, akan menunjukkan bukti kalau KPPU-lah dalam hal ini yang telah melakukan pelanggaran(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Tolak Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi