Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang

Selasa, 30 November 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatangKeyakinan tersebut, menurut kuasa hukum Pfizer, Ignasius Andy, dilihat dari keputusan KPPU yang dasarnya tidak kuat, yaitu UU tentang Anti Monopoli.

"KPPU menjatuhkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia, dengan alasan telah melanggar UU Anti Monopoli dan UU Persaingan Usaha

BACA JUGA: Yusril Klaim Didukung JK dan Kwik

Padahal pada periode di mana KPPU menuding Pfizer melakukan monopoli (1987-2007), justru Pfizer masih memegang hak paten," kata Andy, di sela-sela seminar tentang Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/2010, di Hotel Borobudur, Selasa (30/11).

Sementara jika dilihat pada periode di atas 2007-2009, lanjut Andy, justru Pfizer hanya mendapatkan market share sekitar 16 persen
"Sangat tidak masuk akal kalau kita dibilang monopoli

BACA JUGA: Busyro Didesak Bongkar Korupsi Lingkaran Istana

Di bawah 2007, kami pegang hak paten
Di atas 2007 justru market share kita sangat kecil," tegas Andy lagi.

Dia pun mempertanyakan angka Rp 25 miliar yang disanksikan ke Pfizer

BACA JUGA: Ada Kecurangan Tes CPNS, Laporkan ke Polisi!

"Saya tidak tahu hitung-hitungannya bagaimanaKok bisa Pfizer dikenakan denda puluhan miliar? Sedangkan keuntungan Pfizer hanya satu persen saja," tandasnya.

Untuk menghadapi persidangan banding pada Februari mendatang, Andi pun menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan pihaknyaBahkan, mereka katanya, akan menunjukkan bukti kalau KPPU-lah dalam hal ini yang telah melakukan pelanggaran(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Tolak Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler