Panda Tolak Diperiksa KPK

Selasa, 30 November 2010 – 14:40 WIB

JAKARTA -- Panda Nababan, salah seorang tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 menolak diperiksa KPKPanda meminta KPK menunggu keputusan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kami hanya mengantarkan surat dan memberikan penjelasan-penjelasan

BACA JUGA: Paskah akan Ajukan Saksi Ahli

Jadi hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Panda begitu keluar Gedung KPK, Selasa (30/11)
Sedianya, hari ini Panda dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun surat yang disampaikan yakni dari tim pengacaranya Patra Zein dkk

BACA JUGA: SBY Dituding Punya Persoalan dengan Sultan

Surat itu meminta pemeriksaan terhadap Panda menunggu keputusan dari KY dan MA
"Kita adukan hakim tipikor ke MA

BACA JUGA: Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY

Jadi tunggu putusan kitaKemudian ada surat dari fraksi kita kepada pimpinan KPK mengenai kedudukan hukum, dimana pemberi TC masih sedang dalam pencarian," katanya.

Menurut Panda, KPK memaklumi sikap yang diambilnya dan akan segera melakukan pembahasanPatra M Zein, kuasa hukumnya menerangkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat KPK yang dilandasi proses persidangan Dhudie Makmun Murod.

"Banyak manipulasi fakta dan data hukum, sehingga menyebabkan Panda dirugikanMisal contoh, bahwa hanya keterangan Dhudie saja yang menjelaskan Panda menyuruh dia, padahal tidak ada keterangan yang lainContoh kedua, ada cek Rp500 juta padahal pada dasarnya tidak adaDi persidangan juga tidak pernah disebutkan," paparnya.

Dugaan manipulasi itulah yang dilaporkan ke KY dan MAApabila KY dan MA menemukan adanya pelanggaran fundamental maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar penetapan Panda sebagai tersangkaPatra membantah jika upaya ini dianggap sebagai cara untuk mengulur waktu.

Jurubicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa Panda memang enggan diperiksa karena menunggu proses di KY dan MA"Dia bilang, saya tidak mau," katanyaKPK menghormati keputusan PandaMenurut KPK, hal tersebut tidak tergolong menghalangi proses penyidikan.

Namun Johan menegaskan, dalam proses penyidikan, KPK tidak mengejar pengakuan tetapi mengejar bukti"Tersangka itu punya hak untuk tidak menjawabPenyidik juga tidak mengejar pengakuan tetapi mengejar alat buktiKeterangan juga tidak hanya terpaku pada satu orang tetapi ada keterangan dari pihak lain," jelasnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakgung Janjikan Awasi Jaksa Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler