Kedua pejabat tinggi era pemerintahan (alm) Presiden Gus Dur dan Megawati Soekarno Putri ini, menurut Yusril, berani memastikan bahwa pembentukan Sisminbakum tahun 2000, merupakan kebijakan pemerintah yang sah, dengan tujuan memulihkan kondisi perekonomian nasional yang saat itu masih terpuruk akibat krisis ekonomi tahun 1997Penjelasan JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum itu, tertuang dalam selebaran yang dibagikan Yusril, selepas diperiksa selaku tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dari pukul 10.00 sampai 13.30 WIB, Selasa (30/11).
Selebaran yang ditandatangani JK dan Kwik itu, sama-sama menyebutkan bahwa Sisminbakum lahir karena pengusaha sering mengeluhkan sulit dan mahalnya membuat izin pembentukan perseroan di Depkum HAM
BACA JUGA: Busyro Didesak Bongkar Korupsi Lingkaran Istana
Keluhan ini diperkuat adanya rekomendasi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), bahwa agar Indonesia terlepas dari krisis, pemerintah harus melaksanakan reformasi birokrasi.Khusus Depkum HAM, dari hasil diskusi dengan IMF dan Bank Dunia, DEN mengusulkan agar membenahi perizinan pembentukan perseroan
BACA JUGA: Ada Kecurangan Tes CPNS, Laporkan ke Polisi!
Karena pemerintah waktu itu tak memiliki dana, maka Presiden Gus Dur memutuskan agar menggaet swasta dengan sistem kerjasama build, operate, transfer (BOT).Dalam rapat kabinet Desember 2000, lanjut Kwik dalam keterangan tersebut, Yusril menyebutkan sistem baru itu sudah siap dioperasikan, sekaligus memohon agar diresmikan oleh Presiden Megawati
BACA JUGA: Panda Tolak Diperiksa KPK
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah akan Ajukan Saksi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi