Ferdian Paleka Dibebaskan, Begini Penjelasan Pengacaranya, Oh Ternyata

Kamis, 04 Juni 2020 – 18:56 WIB
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis (4/6) siang.

Tidak sendirian, dua rekan Ferdian, MA dan TF, yang sebelumnya juga ditahan karena menjadi tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah, juga dibebaskan.

BACA JUGA: Kasus YouTuber Ferdian Paleka Disoroti Media Asing

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan pembebasan tersebut didasari oleh adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.

Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Ini Alasan Ferdian Paleka Bikin Prank Sembako Isi Sampah

"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, Galih mengatakan, proses hukum kasus prank Ferdian Paleka juga dihentikan.

BACA JUGA: Ah, Hal Buruk Lagi di Jatim, 2 Klaster COVID-19 Paling Brutal di Kediri

Dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.

Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya.

Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat (8/5).

"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia.

Ferdian Paleka tampak menggunakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.

Ferdian bersama dua rekannya ditemani oleh tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.

Ferdian juga mengaku lega bisa terbebas dari kasus yang termasuk ke dalam pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.

Dari dugaan pelanggaran itu, polisi sebelumnya menyatakan Ferdian Paleka dapat terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," kata Ferdian Paleka.

Dia menyesali perbuatannya karena dinyatakan sebagai kasus pencemaran nama baik oleh polisi.

Usai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban yang merupakan waria.

"Pastinya lebih positif ya (jika buat konten YouTube)," kata Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Kamis.

Sejauh ini, ia belum berencana melakukan apapun setelah bebas dari jeruji tahanan. Ia mengatakan hanya berencana untuk beristirahat terlebih dahulu.

"Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti kedepannya (kembali buat konten YouTube)," kata dia.

Sementara itu, Pengacara Ferdian Paleka Cs Rohman Hidayat memastikan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Maka dari itu laporan yang diadukan telah dicabut oleh pelapor.

"Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Dengan demikian, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah dinyatakan selesai oleh kepolisian karena sudah adanya perdamaian.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler